Artikel

UN General Assembly declares access to clean and healthy environment a universal human right

With 161 votes in favour, and eight abstentions*, the UN General Assembly adopted a historic resolution on Thursday, declaring access to a clean, healthy and sustainable environment, a universal human right.

 

The resolution, based on a similar text adopted last year by the Human Rights Council, calls upon States, international organisations, and business enterprises to scale up efforts to ensure a healthy environment for all.

The UN Secretary-General, António Guterres, welcomed the ‘historic’ decision and said the landmark development demonstrates that Member States can come together in the collective fight against the triple planetary crisis of climate change, biodiversity loss and pollution.

“The resolution will help reduce environmental injustices, close protection gaps and empower people, especially those that are in vulnerable situations, including environmental human rights defenders, children, youth, women and indigenous peoples”, he said in a statement released by his Spokesperson’s Office.

He added that the decision will also help States accelerate the implementation of their environmental and human rights obligations and commitments.

“The international community has given universal recognition to this right and brought us closer to making it a reality for all”, he said.

Guterres underscored that however, the adoption of the resolution ‘is only the beginning’ and urged nations to make this newly recognised right ‘a reality for everyone, everywhere’.

Urgent action needed

In a statement, UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet also hailed the Assembly’s decision and echoed the Secretary-General’s call for urgent action to implement it.

“Today is a historic moment, but simply affirming our right to a healthy environment is not enough. The General Assembly resolution is very clear: States must implement their international commitments and scale up their efforts to realize it. We will all suffer much worse effects from environmental crises, if we do not work together to collectively avert them now,” she said.

Ms. Bachelet explained that environmental action based on human rights obligations provides vital guardrails for economic policies and business models.

“It emphasizes the underpinning of legal obligations to act, rather than simply of discretionary policy.  It is also more effective, legitimate and sustainable,” she added.

A resolution for the whole planet

The text, originally presented by Costa Rica, the Maldives, Morocco, Slovenia and Switzerland last June, and now co-sponsored by over 100 countries, notes that the right to a healthy environment is related to existing international law and affirms that its promotion requires the full implementation of multilateral environmental agreements.

It also recognises that the impact of climate change, the unsustainable management and use of natural resources, the pollution of air, land and water, the unsound management of chemicals and waste, and the resulting loss in biodiversity interfere with the enjoyment of this right – and that environmental damage has negative implications, both direct and indirect, for the effective enjoyment of all human rights.

According to the UN Special Rapporteur on Human Rights and the Environment, Mr. David Boyd, the Assembly’s decision will change the very nature of international human rights law.

“Governments have made promises to clean up the environment and address the climate emergency for decades but having a right to a healthy environment changes people’s perspective from ‘begging’ to demanding governments to act”, he recently told UN News.

A victory five decades in the making

In 1972, the United Nations Conference on the Environment in Stockholm, which ended with its own historic declaration, was the first one to place environmental issues at the forefront of international concerns and marked the start of a dialogue between industrialized and developing countries on the link between economic growth, the pollution of the air, water and the ocean, and the well-being of people around the world.

UN Member States back then, declared that people have a fundamental right to “an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being,” calling for concrete action and the recognition of this right.

Last October, after decades of work by nations at the front lines of climate change, such as the Maldives archipelago, as well as more than 1,000 civil society organisations, the Human Rights Council finally recognised this right and called for the UN General Assembly to do the same.

“From a foothold in the 1972 Stockholm Declaration, the right has been integrated into constitutions, national laws and regional agreements. Today’s decision elevates the right to where it belongs: universal recognition”, UN Environment chief, Inger Andersen, explained in a statement published this Thursday.

The recognition of the right to a healthy environment by these UN bodies, although not legally binding— meaning countries don’t have a legal obligation to comply— is expected to be a catalyst for action and to empower ordinary people to hold their governments accountable.

“So, the recognition of this right is a victory we should celebrate. My thanks to Member States and to the thousands of civil society organizations and indigenous peoples’ groups, and tens of thousands of young people who advocated relentlessly for this right. But now we must build on this victory and implement the right”, Ms. Andersen added.

Triple crisis response

As mentioned by the UN Secretary-General, the newly recognised right will be crucial to tackling the triple planetary crisis.

This refers to the three main interlinked environmental threats that humanity currently faces: climate change, pollution and biodiversity loss – all mentioned in the text of the resolution.

Each of these issues has its own causes and effects and they need to be resolved if we are to have a viable future on Earth.

The consequences of climate change are becoming increasingly apparent, through increased intensity and severity of droughts, water scarcity, wildfires, rising sea levels, flooding, melting polar ice, catastrophic storms and declining biodiversity.

Meanwhile, according to the World Health Organization (WHO), air pollution is the largest cause of disease and premature death in the world, with more than seven million people dying prematurely each year due to pollution.

Finally, the decline or disappearance of biological diversity – which includes animals, plants and ecosystems – impacts food supplies, access to clean water and life as we know it.

* States who abstained: China, Russian Federation, Belarus, Cambodia, Iran, Syria, Kyrgyzstan and Ethiopia.

Sumber: https://news.un.org

PLTS Atap Dorong Percepatan Bauran Energi Terbarukan

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% di tahun 2025, seluruh pihak yang terlibat harus melakukan sinergi untuk pencapaiannya.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, komunitas, serta masyarakat umum berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dengan tujuan yang sama, melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil untuk beralih menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

“Kami terus bekerja untuk mencari cara yang terbaik untuk solusi konkret yaitu penambahan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). EBT (Energi Baru Terbarukan) khususnya PLTS harus bertambah secara kapasitas” ujar Dadan Kusdiana saat acara Launching Data Platform dan Seminar Studi Hosting Capacity, di Jakarta dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Jumat (17/6/2022).

Dadan menjelaskan, kapasitas PLT-EBT (Pembangkit Listrik Tenaga EBT) di dunia yang berasal dari energi surya adalah 845 GW, ekivalen dengan 28% dari kapasitas pembangkit lainnya. ”Sehingga, jika berbicara berapa penetrasi EBT yang mungkin dilakukan, jawabannnya adalah 28 persen,” tambah Dadan Kusdiana.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan turut meresmikan peluncuran platform data iradiasi matahari yang dikembangkan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dan PT Synkrona Enjiniring Nusantara (Synkrona). Adanya platform ini sangat penting sebagai database energi nasional serta sumber data primer bagi peneliti dan universitas.

Sementara itu, AESI sangat mendukung upaya Kementerian ESDM untuk mempercepat bauran energi terbarukan melalui pemasangan PLTS. Dalam hal ini, AESI menyayangkan adanya kebijakan internal PLN yang membatasi kapasitas terpasang PLTS atap 10%-15% dari daya terpasang di pelanggan.

Menurut kajian AESI dan Synkrona, tidak ada masalah teknis pada sistem PLN yang ditimbulkan jika pembatasan di tingkat pelanggan tidak dilakukan. Hal ini dibuktikan oleh kajian Hosting Capacity yang dilakukan AESI dan Synkrona.

Kajian mengukur potensi teknis energi surya di Jawa-Madura-Bali dan bagaimana jenis energi ini dapat berperan di dalam pasokan listrik secara nyata. Kajian ini mencakup pengukuran iradiasi (intensitas pencahayaan) matahari secara real time di 54 titik Jawa-Madura-Bali (Jamali) sejak tahun 2020.

Kegiatan pengukuran ini baru dilakukan pertama kali di Indonesia dan diharapkan hasil pengukuran ini dapat menjadi database energi nasional. Penempatan 54 alat ukur juga difasilitasi oleh PT PLN Persero yang menyediakan lokasi Gardu Induk sebagai lokasi penempatan alat. Oleh karena itu, data ini juga bermanfaat bagi PLN dalam memperkuat sistem ketenagalistrikan di Jawa-Madura-Bali.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, mengungkapkan, tujuan dilakukannya penempatan 54 alat ukur ini adalah karena minimnya data pengukuran radiasi matahari secara langsung di Indonesia.

“Selama ini kita menggunakan software yang datanya berasal dari interpolasi stasiun cuaca terdekat sehingga tingkat ketelitian dan akurasi lebih rendah dari pengukuran langsung. Kami ingin melihat profil iradiasi matahari di Jawa-Madura-Bali dan intermittency-nya. Hasil pengukuran juga bisa diakses publik melalui sebuah platform dan dimanfaatkan untuk studi hosting Capacity,” ungkap Fabby Tumiwa.

Platform berisi data hasil pengukuran yang dapat diakses publik secara gratis dan dapat dimanfaatkan oleh pengembang, universitas, maupun pegiat tenaga surya lainnya untuk keperluan bisnis maupun riset.

Ketua Dewan Pembina AESI yang juga Perekayasa Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andhika Prastawa mengatakan, riset yang dilakukan terhadap intermitensi daya surya menunjukkan bahwa permasalahan intermitensi ini teredam dengan pemasangan PLTS Atap secara tersebar di seluruh sistem Jamali.

Data dan analisa menunjukkan bahwa impak redaman tersebut menghasilkan kemampuan sistem Jamali untuk menerima tidak kurang dari 6.500 MWp PLTS Atap. “Dengan analisis, hasil ini sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak sesegera mungkin memempercepat pertumbuhan PLTS rooftop,” tegas Andhika.

Fabby Tumiwa menambahkan, transisi energi dan dekarbonisasi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan strategi dan prioritas dalam kebijakan energi nasional. PLTS merupakan teknologi yang dapat menjadi tulang punggung sistem energi karena potensinya yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat dikembangkan dalam berbagai skala, dan cepat dibangun.

Meski demikian, saat ini pengembangan PLTS skala besar di Indonesia oleh PLN masih dianggap berpotensi mengganggu sistem kelistrikan, karena variability produksi energinya.

“PLTS di Jawa Madura Bali yang bisa terpasang mencapai 9.600 MW,” ujar Dosen Kepala Laboraturium Power Sistem dan Dinamik Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto.

Nanang menegaskan, nilai batas penetrasi 10-15% di pelanggan, sebetulnya hanya berlaku jika semua pelanggan memasang PLTS atap. Untuk itu, Nanang menyarankan PT PLN agar pembatasan 10%-15% tidak perlu diberlakukan di level pelanggan.

Mengingat tidaklah mungkin 100% pelanggan memasang PLTS atap, maka kebijakan pembatasan PLTS atap tiap pelanggan 10%-15% dari kapasitas terpasang yang diterapkan PLN saat ini tidak beralasan.

AESI berharap batasan kapasitas PLTS atap yang dapat dipasang pelanggan sesuai Permen ESDM Nomor 26/2021 sebesar 100% daya terpasang. Pada saat kapasitas total PLTS mencapai angka mendekati 15% dari daya terpasang total, maka kebijakan pembatasan baru boleh diberlakukan.

Sumber: https://www.beritasatu.com/

PTPN Group Produksi Listrik 318 MW dari EBT

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) secara aktif mendukung program implementasi pengembangan bioenergi, sebagai wujud dukungan dan sinergi dalam pengembangan dan pencapaian target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional.

Pemerintah Indonesia melalui PP No.22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menetapkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, sementara berdasarkan data Kementerian ESDM realisasi hingga tahun 2020 baru tercapai 11,51 persen.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan bauran EBT serta mendukung penuh target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030 melalui program kerja perusahaan yang sejalan antara lain melalui penggunaan biomassa perkebunan sebagai sumber energi utama, hilirisasi bisnis perkebunan, serta optimasi & pengembangan pembangkit listrik maupun sumber EBT lainnya. Program tersebut dilaksanakan secara mandiri maupun bekerjasama dengan mitra strategis.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menjabarkan bahwa PTPN III beserta seluruh Anak Perusahaan, telah memanfaatkan EBT sebagai sumber energi utama yang digunakan untuk operasional industri perkebunan.

”Total produksi listrik berbasis EBT di PTPN Group sebesar 318 MW atau setara 1.831.680 MWh per tahun, sumber energi ini dapat dimanfaatkan untuk operasional di Perkebunan” papar Ghani.

“Dari 318 MW energi yang dihasilkan maka potensi pengurangan emisi (dekarbonisasi) sebesar 1,9 Juta Ton CO2 per tahun,” dia Ghani.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Gula (PG) dari awal perkembangannya telah menggunakan biomassa sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan listrik yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional pabrik.

PKS menggunakan cangkang dan serabut (fiber) kelapa sawit sebagai bahan bakar utama pembangkit listriknya, sementara PG menggunakan bagas tebu sebagai bahan bakar utama pembangkit listriknya.

PTPN group memiliki 75 unit PKS yang menggunakan sumber EBT (cangkang & fiber) sebagai sumber energi utama dengan total kapasitas listrik yang dihasilkan 80 MW (Mega Watt) serta memiliki 31 Unit PG yang menggunakan sumber EBT (ampas tebu/bagas) sebagai sumber energi utama dengan total kapasitas listrik yang dihasilkan 198 MW.

Pembangkit EBT yang saat ini dimiliki PTPN Group antara lain pembangkit listrik berbasis tenaga air/hidro (PLTA) sejumlah 10 unit (total kapasitas 17,14 MW), berbasis biomassa (PLTBm) sejumlah 2 unit (total kapasitas 9,2 MW), berbasis biogas dari POME (PLTBg) sejumlah 9 unit (total kapasitas 11,35 MW) dan berbasis tenaga matahari (PLTS) 1 unit (kapasitas 2 MWp).

PTPN Group saat ini juga sedang berupaya melakukan optimasi aset pembangkit listrik EBT yang dalam kondisi idle (tidak beroperasi atau beroperasi kurang optimal) melalui kerjasama dengan mitra strategis demi mendukung pencapaian target bauran EBT pemerintah sebesar 23 persen di tahun 2025.

 

Sumber: https://www.liputan6.com

Belanda Lirik Investasi Energi Terbarukan di Batam

Belanda tertarik untuk investasi di bidang energi terbarukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Pomosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, usai melakukan kegiatan business gathering dengan sejumlah perwakilan negara sahabat di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Ariastuty mengemukakan, Kedutaan Besar Negeri Kincir Angin tersebut menyampaikan bahwa mereka tertarik berinvestasi di bidang energi terbarukan. Hal ini menjadi senyawa dengan Kota Batam, di mana Batam sedang meng-encourage investasi di bidang tersebut dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Ariastuty juga mengatakan, pertemuan dalam business gathering tersebut untuk memberikan informasi tentang peluang berinvestasi di Batam.

“Kita fokus untuk menginformasikan kepada audience yang datang dari berbagai kedutaan dan asosiasi untuk memberikan informasi yang terakhir tentang perkembangan di Kota Batam,” kata Ariastuty dalam siaran tulis kepada Liputan6.com, Kamis (30/9/21).

“Harapannya para kedutaan dan asosiasi yang datang pada hari ini dapat menangkap visi dan peluang yang ditawarkan BP Batam sehingga kita bisa berkolaborasi dengan mereka terutama dengan investor,” ujar Ariastuty.

Untuk memberikan informasi perkembangan terkini di Batam, BP Batam melalui Kantor Perwakilan Jakarta menyelenggarakan Business Gathering dengan tema “Batam Update 2021 (BKPM) Pengawasan OSS” di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Kamis (30/9/2021).

Business Gathering ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono; Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Aristuty Sirait; dan Kepala Sub Direktorat BKPM Wilayah Kepri, Riau dan Jambi.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Perhubungan, Denon Prawiraatmadja serta perwakilan Kedutaan Australia, Mesir, Belanda dan Kantor Dagang Taipei.

 

Sumber: https://www.liputan6.com

Jokowi Minta Dewan Energi Nasional Percepat Bauran Energi Baru Terbarukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Energi Nasional (DEN) mempercepat bauran energi baru terbarukan atau EBT untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius. Pemerintah menargetkan bauran EBT pada 2025 mencapai 23 persen atau 24 ribu Megawatt.

“Agar bisa mendukung target-target pengurangan temperatur sesuai dengan Paris Agreement,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif seusai rapat sidang paripurna DEN dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa, 20 April 2021.

Arifin menjelaskan, Indonesia ingin meningkatkan bauran EBT untuk mengurangi kadar emisi. Saat ini, pemanfaatan EBT baru mencapai 10,5 Gigawatt atau 11,5 persen. Target itu akan terus naik hingga mencapai 38 ribu Megawatt pada 2035.

Percepatan capaian EBT akan dilakukan dengan peningkatan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya yang diklaim makin ekonomis dari hari ke hari. Selain itu, pemerintah akan mendorong hilirisasi produk-produk batu bara serta menyelesaikan infrastruktur gas dan listrik untuk mencapai tingkat elektrifikasi 100 persen.

Arifin mengatakan pemanfaatan EBT akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Pemerintah menetapkan, pada 2030 , Indonesia berhasil menekan laju impor energi.

Selain mempercepat EBT, Jokowi meminta DEN memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau. “Semua negara maju sudah mengarah ke green economy dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Ini harus disusun strategi yang orientasinya visioner,” kata Arifin. Selanjutnya, Jokowi juga meminta adanya penyesuaian rencana umum energi nasional atau RUEN.

Dalam rapat bersama Jokowi, DEN menyampaikan beberapa isu mengenai cadangan penyangga energi dan rencana strategis 2021-2025. Sebelumnya pada 8 Januari lalu, anggota dan pemangku kepentingan DEN telah dilantik secara resmi.

 

Sumber: https://bisnis.tempo.co

Pemerintah dorong percepatan pemanfaatan EBT

Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber energi baru terbarukan (EBT). Harapannya, porsi EBT dalam bauran energi nasional bisa meningkat secara bertahap menjadi 23% atau setara dengan 24.000 MW, lalu kemudian naik lagi menjadi 38.000 MW di tahun 2035 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemanfaatan sumber-sumber EBT dalam bauran energi nasional bisa membantu Indonesia mengurangi emisi.

“Saat ini baru 10,5 GW dan diharapkan ini akan meningkat di 2025 sesuai target 23% menjadi 24.000 MW dan di tahun 2035 kita upayakan bauran ini bisa mencapai 38.000 MW,” kata  Arifin seusai rapat sidang paripurna Dewan Energi Nasional dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (20/4).

Seperti diketahui,  Paris Agreement mengamanatkan agar negara-negara di dunia berkomitmen menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius  dan berupaya menekan hingga 1,5 C. Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi perjanjian ini.

Menurut Arifin, percepatan pemakaian sumber EBT bisa mendukung upaya Indonesia dalam ikut serta merealisasi target aksi iklim tersebut. Bicara soal implementasi, Arifin bilang bahwa percepatan pemanfaatan sumber EBT bakal ditunjang oleh penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai backbone. “Backbone-nya kita upayakan dari PLTS, yg perkembangannya dari hari ke hari makin ekonomis,” ujar Arifin.

Sumber: https://industri.kontan.co.id

×
Halo, ada yang bisa kami bantu?

pg slotสล็อตเว็บโดยตรง วิธีการเล่น PG SLOT อย่างละเอียด pg สล็อต การเจาะลึกเข้าไปในอาณาจักรของสล็อตออนไลน์ โดยเฉพาะอย่างยิ่งบนแพลตฟอร์มอย่าง pg slot