Tag Archives: AESI

AESI: Perlu Ada Standardisasi PPA EBT

Panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta dengan PLN dinilai menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai perlu adanya standardisasi persyaratan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk proyek-proyek energi terbarukan, khususnya pembangkit listri tenaga surya (PLTS).

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta (independent power producers/IPP) dengan PLN menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS. Untuk mengefektifkan negosiasi PPA perlu adanya standardisasi persyaratan PPA.

“Pengalaman di banyak negara ini sudah dilakukan. PPA sudah standar jadi tidak perlu lagi negosiasi menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian. Kita harus ubah cara kita mengakuisisi proyek,” ujar Fabby dalam webinar pada Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, kecepatan negosiasi PPA merupakan kunci dalam mewujudkan transisi energi. Pasalnya, untuk mencapai kesiapan transisi energi setidaknya diperlukan total kapasitas pembangkit energi terbarukan sebesar 24 gigawatt (GW) pada 2025 dan mencapai 405 GW pada 2050. Setelah 2025, penambahan pembangkit energi terbarukan harus mencapai 15 GW–20 GW per tahun.

“Walaupun ada proyeknya, kalau prosesnya lambat, kita tidak akan sampai transisi energi. Tantangan yang harus dipecahkan adalah bagaimana mempercepat proses PPA jadi penting,” kata Fabby.

Perencanaan jangka panjang yang tidak jelas juga menjadi hambatan dalam pengembangan energi terbarukan.

Fabby mengatakan bahwa proyek-proyek di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) meski sudah tercantum, masih dapat berubah. Di samping itu, tidak ada kejelasan eksekusi proyek dan jadwal tender di RUPTL.

Pengembangan PLTS juga masih terhambat adanya persyaratan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Syarat TKDN dinilai akan berdampak terhadap bankability dari proyek PLTS, serta meningkatkan risiko sponsor proyek dan lender. Hal ini disebabkan belum adanya produsen modul panel surya yang mumpuni.

“Ini akan berimplikasi ke biaya proyek. Kalau tidak memakai TKDN, pengembang dikenakan denda, artinya cost bertambah besar, margin tambah kecil, sehingga tidak menarik lagi,” kata Fabby.

Oleh karena itu, dia pun mengusulkan agar persyaratan TKDN untuk PLTS setidaknya bisa direlaksasi 3 hingga 5 tahun sambil menunggu kesiapan industri dalam negeri.

“Relaksasi TKDN 3 sampai 5 tahun, sehingga begitu demand untuk solar PV [photovoltaic] sudah terbentuk dan diharapkan cukup besar, dapat menarik investor di seluruh rantai pasok industri modul surya,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan bahwa PLN telah menjalankan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika semua syarat dipenuhi, seharusnya tidak ada kendala dalam proses PPA,” ucapnya.

 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com

Draf Revisi Peraturan Menteri ESDM Soal PLTS Atap Tak Menarik, Ini Saran AESI

AESI merekomendasikan agar Kementerian ESDM melakukan pemantauan dan membuat mekanisme pengaduan pelanggan PLTS atap, sebab berdasarkan pengalaman dari anggota AESI ditemukan adanya inkonsistensi pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 oleh PLN.

 

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum cukup menarik.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa memandang bahwa investasi masyarakat untuk memasang PLTS atap akan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan membantu menurunkan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, sewajarnya regulasi mengenai pemanfaatan PLTS atap harus dapat memberikan nilai tambah yang lebih menarik bagi masyarakat.

AESI pun berharap agar nilai transaksi ekspor energi listrik dari pelanggan PLTS atap ke PLN bisa diperhitungkan sebesar 100 persen atau 1:1 untuk lebih menarik minat pelanggan memasang PLTS atap. Usulan ini juga mempertimbangkan bahwa energi dari PLTS atap memberikan efek yang sangat kecil terhadap dampak penjualan listrik PLN.

“Kami minta tarif ekspor-impor PLTS atap itu 1:1 karena kami nilai itu cukup wajar. Hitungan kami dengan perhitungan 1:1 bisa mempercepat pengembalian investasi di bawah 8 tahun. Kalau tarif yang sekarang 1:0,65, pengembalian investasi bisa 11-12 tahun. Pengembalian investasi di bawah 8 tahun akan meningkatkan appetite orang pasang PLTS karena ini dianggap investasi yang menarik,” kata Fabby kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021).

Dia juga berharap tidak ada pembedaan tarif ekspor listrik dari PLTS atap dengan atau tanpa baterai. Menurutnya, penggunaan baterai dalam PLTS atap akan semakin menambah beban investasi masyarakat karena masih mahalnya harga baterai.

Selain itu, AESI juga merekomendasikan agar pemberlakuan perhitungan selisih ekspor-impor dilakukan selama 12 bulan, sehingga tidak ada penghapusan atau reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap.

Hal ini mengingat pada musim penghujan produksi listrik dari PLTS atap rendah dan pada musim kemarau, produksi listrik dari PLTS lebih tinggi. Offset selama 12 bulan akan membantu meningkatkan keekonomian PLTS atap bagi pengguna sehingga meningkatkan minat untuk memasang.

“Kalau direset 6 bulan, energi yang dihasilkan saat kemarau itu tidak bisa kita dapatkan. Pada saat produksi listrik PLTS turun, tabungan energi di musim kemarau itu bisa dipakai. Toh, kalau diakumulasikan kita enggak ambil duit PLN,” kata Fabby.

AESI juga merekomendasikan agar Kementerian ESDM melakukan pemantauan dan membuat mekanisme pengaduan pelanggan PLTS atap, sebab berdasarkan pengalaman dari anggota AESI ditemukan adanya inkonsistensi pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 oleh PLN.

Inkonsistensi tersebut antara lain terkait proses perizinan dan persetujuan pemasangan PLTS atap, ketersediaan dan harga meter kWh exim, dan adanya ketentuan-ketentuan tambahan yang diberikan oleh PLN di wilayah kepada pelanggan PLTS atap.

Adapun, draf revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 sudah hampir selesai.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menuturkan bahwa dalam draf revisi tersebut perhitungan transaksi ekspor-impor listrik PLTS atap akan dibagi menjadi dua, yakni apabila PLTS atap dilengkapi dengan baterai, nilai tukar ekspor bisa mencapai 90 persen dan jika tanpa baterai, nilai tukar ekspor dihargai sebesar 75 persen.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Selanjutnya, ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com

×
Halo, ada yang bisa kami bantu?

pg slotสล็อตเว็บโดยตรง วิธีการเล่น PG SLOT อย่างละเอียด pg สล็อต การเจาะลึกเข้าไปในอาณาจักรของสล็อตออนไลน์ โดยเฉพาะอย่างยิ่งบนแพลตฟอร์มอย่าง pg slot