Pada 13 September 2017 lalu telah dibuat dan disahkan deklarasi “Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap”. Maksud dari Gerakan Nasional ini adalah untuk mendukung Kebijakan Energi Nasional, yaitu tercapainya 23% penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025, dengan cara mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik surya atap di perumahan, fasilitas umum, gedung perkantoran dan pemerintahan, bangunan komersial, dan kompleks industri hingga orde GigaWatt sebelum tahun 2020.
Deklarasi ini dihadiri dan ditandatangani di antaranya oleh perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE KESDM), Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (B2TKE BPPT), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Konsorsium Kemandirian Industri Fotovoltaik Indonesia, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), dan Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA).
Tujuan Gerakan Nasional Sejuta Listrik Surya Atap adalah:
- Mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik atap di perumahan, fasilitas umum, perkantoran pemerintah, bangunan komersial, dan kompleks industri, hingga mencapai orde gigawat sebelum 2020;
- Mendorong tumbuhnya industri nasional sistem fotovoltaik yang berdaya saing dan menciptakan kesempatan kerja hijau (green jobs);
- Mendorong penyediaan listrik yang handal, berkelanjutan dan kompetitif;
- Mendorong dan memobilisasi partisipasi masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ancaman perubahan iklim, dan ikut mendukung terlaksananya komitmen Indonesia atas Paris Agreement dan upaya mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagaimana yang tercermin dalam deklarasi, gerakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pelaku, serta diimplemementasikan di berbagai tingkatan. Keterikatan para pelaku gerakan ini adalah pada tujuan dan target yang hendak dicapai. Diharapkan pada 2020, sebanyak 1 GW solar rooftop dapat terpasang di berbagai atap bangunan rumah, bangunan komersial, atap industri, rumah ibadah, dan fasilitas-fasilitas publik.
Untuk memastikan gerakan ini dapat mencapai tujuan dan target sebagaimana tersebut diatas, perlu didukung oleh sebuah ekosistem yang terintegrasi. Ekosistem ini terdiri dari elemen-elemen pendukung yang pelaksanaan bersinergi. Ekosistem ini mencakup aspek:
- kebijakan dan regulasi,
- keteknikan (technical),
- mobilisasi dukungan publik, dan
- mekanisme pendanaan.
Sumber: https://sejutasuryaatap.com